BERITA PENDIDIKAN

Republika OnLine » Pendidikan » Berita

Mendiknas Tetapkan Jadwal Ujian Nasional 18 April

Senin, 03 Januari 2011, 20:12 WIB
Smaller  Reset  Larger
Mendiknas Tetapkan Jadwal Ujian Nasional 18 April
Ujian Nasional
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan jadwal ujian nasional (UN) tahun 2011. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, Mansyur Ramli, UJian Nasional (UN) untuk tingkat SMA/MA/SMK dijadwalkan pada tanggal 18 April hingga 21 April 2011.

Selain itu, pihak Mendiknas menjadwalkan UN susulannya pada tanggal 25-28 April 2011. Ujian susulan hanya dapat diikuti oleh siswa yang berhalangan ikut UN seminggu sebelumnya. Pengumuman hasil UN oleh sekolah dijadwalkan tanggal 16 Mei 2011. Bagi sekolah kejuruan menurut Mansyur Ali, pihak sekolah harus melaksanakan Ujian Nasional Kompetensi keahlian Kejuruan satu bulan sebelum UN dimulai.

Bukan hanya UN tingkat SMA, Kemendiknas juga merilis tanggal UN tingkat SMP/MTS yaitu tanggal 25-28 April 2011. UN susulan bagi tingkat SMP akan diselenggarakan pada 3-6 Mei 2011. Pengumuman hasil UN tingkat SMP oleh sekolah yang bersangkutan paling lambat tanggal 4 Juni.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan menteri nomor 45 mengenai kriteria kelulusan dan nomor 46 Mengenai Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2010. Penetapan Peraturan Menteri nomo 45 dan 46 tahun 2010 sendiri telah ditanda tangani Menteri Pendidikan Mohammad Nuh. Meski telah dijadwalkan tanggal UN, akan tetapi mata pelajaran yang akan di ujikan masih belum ditetapkan urutan pastinya.
---sk---



Tak Ada Ujian Nasional Ulang
Jumat, 31 Desember 2010 | 04:15 WIB
Jakarta, Kompas - Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional 2011, ada beberapa perubahan, di antaranya tak ada lagi ujian nasional ulang. Bagi yang tidak lulus ujian nasional tetap bisa mengikuti ujian paket C untuk siswa SMA. ”Hasil ujian Paket C itu tetap bisa dipakai untuk masuk perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Kamis (30/12). . (K0MPAS)

Mendiknas: Bobot UN 60 persen

SUARA MERDEKA, 31 Desember 2010 | 13:13 wib
Jakarta, CyberNews. Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas / sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.
"Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 20100/2011 mendatang," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam jumpa pers akhir tahun di kantornya, Kamis (30/12) kemarin.
Menurutnya, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan rekomendari Dewan Perwakilan Rakyat. Dikatakan, bila nilainya memenuhi 5,5 ke atas maka yang bersangkutan dinyatakan lulus.
"Pada UN kali ini dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional dengan prestasi atau capaian siswa selama sekolah di kelas 1, 2 dan 3," ujarnya.
Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. Bagi yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian Paket C untuk SMA.
"Seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus. Dengan syarat, nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut, maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5," jelasnya.
Dia juga mengatakan, bila nilai ujian sekolah 7, maka siswa bersangkutan belum lulus. Sementara, nilai aman UN adalah 6. ada bagian lain Mendiknas menjelaskan, serapan anggaran
per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp 55,6 triliun.
"Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Sebab, alokasi Bantuan Operasional Sekolah dikirim ke daerah," tuturnya.
( Saktia Andri Susilo /CN26
--------------------------SK-----------------------

Mendiknas: UN 2011 Gunakan Formulasi Baru
MEDIA INDONESIA
Jumat, 31 Desember 2010 06:47 WIB     

JAKARTA--MICOM: Menteri Pendidikan Nasional M Nuh mengatakan, Ujian Nasional 2011 menggunakan formulasi baru dengan mengkombinasikan nilai ujian nasional dan prestasi sekolah.
"Kalau dulu hasil UN sendiri yang menentukan kelulusan siswa tapi pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi sekolah," kata Mendiknas M Nuh di Jakarta, Kamis.
Saat menyampaikan konferensi pers mengenai refleksi akhir tahun tersebut, Mendiknas mengatakan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Nasional dengan DPR bahwa formula UN 2011 diperbaiki.
Formula yang digunakan adalah menggabungkan 60 persen hasil ujian nasional (UN) ditambah 40 persen prestasi sekolah terdiri dari nilai ujian dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00.
"Bobot penilaian UN lebih tinggi karena jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah memiliki akreditasi dan kualitas yang sama," tambah Mendiknas.
Bagi siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti ujian Paket C untuk tingkat SMU dan SMK serta Paket B untuk tingkat SMP sebab tidak diadakan lagi UN ulang.
"Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," ujarnya.
UN yang dilaksanakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dan menjadi pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional.
UN juga bermanfaat sebagai pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan maupun nasional.
Di samping itu, dengan diadakannya UN akan mendorong motivasi belajar siswa serta mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar. (Ant/OL-9)


Perubahan UN 2011 - Nilai Ujian Sekolah Pengaruhi Hasil UN

Top of Form
Friday, 31 December 2010 11:14
Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) segera mensosialisasikan keputusan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Mohammad Nuh terkait Ujian Nasional (UN) 2011 mendatang. Dalam kebijakan untuk penyelenggaraan UN, nilai ujian sekolah mempengaruhi nilai hasil UN. Persentasenya 60 persen untuk bobot hasil UN dan 40 persen ujian sekolah.
"Setelah drafnya kita terima, maka kita akan segera mensosialisasikan kebijakan UN dari Kemendiknas tersebut kepada kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Syaiful Syafri MM di kantor Disdiksu Jalan T Cik Ditiro Medan, Kamis (30/12).
Dijelaskan Syaiful, dalam formula hasil UN yang baru diputuskan Mendiknas ini, maka nilai UN tidak berdiri sendiri. Melainkan diintegrasikan dengan prestasi siswa selama sekolah yang ditandai dengan nilai rapor serta ujian sekolah yang penilaiannya  diserahkan kepada guru dan kepala sekolah.
Formula UN ini, kata Syaiful sebelumnya sudah dikaji dari berbagai aspek, termasuk untuk penetapan bobot nilai hasil UN 60 persen dan nilai ujian sekolah 40 persen.
"Meskipun nilai ujian sekolah memengaruhi terhadap hasil UN, namun UN dinilai tetap mempunyai standar yang diakui oleh seluruh sekolah, sehingga bobotnya harus lebih besar dibanding nilai ujian sekolah yang hanya diakui sekolah masing-masing," ungkap Syaiful.
Kebijakan ini disebutkan Syaiful, sebelumnya dilakukan Menteri setelah melakukan evaluasi UN di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi ditemukan bahwa kondisi sekolah di seluruh Indonesia  sangat bervariasi. "Untuk itu maka nilai UN tidak bisa semata-mata penentu kelulusan, melainkan harus diintegrasikan dengan nilai ujian sekolah dan penilaian guru," beber Syaiful.
Hasil UN yang sudah diintegrasikan itu nantinya, lanjut Syaiful, tidak hanya sebagai pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, melainkan akan menjadi dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
"UN tahun ajaran 2010/2011 akan digelar satu kali dan sama sekali tidak ada UN ulangan. Untuk UN SMA sederajat akan digelar pada minggu pertama Mei 2011. UN SMP sederajat pada minggu kedua Mei 2011 dan UN susulan digelar satu minggu setelah UN utama. Sedangkan ujian praktik kejuruan untuk SMK akan digelar paling lambat satu bulan sebelum UN utama," kata Syaiful Syafri.


Swisma | Global | Medan 

----SK----
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah  nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK  (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).  NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK  baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor  Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1.      Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2.      Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh  pemerintah pusat/daerah.
PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh di www.nuptk.info pada menu download di "Instrumen Pendataan".

Inpassing
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.      Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
2.      Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
3.      Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
4.      Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
5.      Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
6.      Melampirkan syarat-syarat administratif:
a.       Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.      Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.       Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk memperoleh prosedur pengusulan Inpassing silakan klik di sini.
Jika anda ingin mengakses langsung layanan Inpassing dapat klik di sini.